Gelar FGD, GMKI Bogor siap kawal Hak Politik Peyandang Disabilitas

    Gelar FGD, GMKI Bogor siap kawal Hak Politik Peyandang Disabilitas
    Para Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Bogor bersama perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia Kota Bogor dan narasumber

    Bogor, - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Bogor menggelar focus discussion pemilu 2024 ramah disabilitas yang di gelar di Hancock Cafe and Resto Malabar kecamatan bogor tengah kota bogor pada tanggal 02 september 2023

    Focus grup discussion tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber antara lain, Komisioner Komnas HAM RI, Hari Kurniawan, S.H, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, S.Hut, M.Si, Kadinsos Kota Bogor, Tini Sri Agustini, Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Dadang sugiarta, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, S.H, Iptu Febri mewakili Kapolres Kota Bogor, Hasan Basri Ketua DPC perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia Kota Bogor dan anggota perhimpunan disabilitas Kota Bogor, cipayung plus serta dari berbagai BEM Universitas di Bogor.

    Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.

    Riduan S Purba, GMKI Cabang Bogor dalam keterangannya mengatan, FGD ini sangat penting dilakukan untuk membahas dan mengupas secara tuntas terkait hak politik teman - teman disabilitas dalam Pemilu 2024 sekaligus, sarana untuk sosialisasi Perda No.2 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

    Undang Undang No. 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan dalam jangka waktu yang lama secara fisik, mental, intelektual atau sensorik yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya menemu hambatan hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

    Setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam sebuah penyelengara Pemilu yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di DPR, DPRD Provinsi, Kab/Kota dan anggota DPD serta memilih pemimpin-pemimpin yang mereka kehendaki, baik di tingkat pusat melalui Pemilu, maupun di tingkat daerah melalui Pilkada.

    "Pada prakteknya, penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dan hambatan dalam menyuarakan hak politiknya, disebabkan karena kurangnya aksesibilitas sarana dan prasarana yang mendukung penyandang disabilitas untuk perpartisipasi secara penuh dalam proses politik, " ucapnya.

    Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal (5)menyebutkan, penyandang disabitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

    "Namun keadan fisik yang kurang sempurna dalam diri penyandang disabilitas membuat mereka rentan terhadap segala bentuk diskriminasi dalam berbagai aktivitas kehidupan sosial dan politik. Diskriminasi berdasarkan disabilitas yaitu setiap pembedaan, pelemahan, pengecualian atau pembatasan atas dasar disabilitas yang berdampak pada setiap tindakan yang membatasi atau menghilangkan penikmatan dan pelaksanaan atas dasar kesetaraan yang lainnya terhadap semua hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau lainnya" tambahnya

    Perda No. 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas pasal (29) menyebutkan, "Pemerintah Daerah Kota menjamin agar penyandang Disabilitas dapat berpastisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.

    Dalam pasal (31) juga disebutkan secara jelas bahwa, "Penyandang Disabilitas berpartisipasi ikut langsung dalam Pemilu, mendapatkan hak untuk di data dalam Pemilu, mendapatkan hak fasilitas dan alat bantu yang layak dalam Pemilu, hak untuk memilih tanpa intimidasi, hak memilih pendamping sesuai dengan pilihanya sendiri.

    GMKI Bogor tentunya sebagai organisasi kemahasiswaan siap mengawal hak politik penyandang disabilitas dan akan selalu bersama dengan penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024.

    FGD Pemilu 2024 ramah disabilitas merupakan salah satu bentuk upaya kepedulian GMKI Bogor dan sebagai langkah awal dalam mengawal hak politik penyandang disabilitas.

    "Dialog langsung para penyandang disabilitas dengan penyelenggara Pemilu sehingga teman-teman penyandang disabilitas dapat menyampaikan saran dan masukan langsung sekaligus untuk mengetahui langkah dan persiapan yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu khususnya KPU dalam Pemilu 2024 untuk penyandang disabilitas, " lanjutnya.

    Harapnnya setelah dilaksanakannya kegiatan FGD Pemilu 2024 ini dapat memberikan manfaat bagi teman-teman peyandang disabilitas dan tentunya apa yang menjadi hasil FGD Pemilu 2024 akan diberikan kepada penyelenggara Pemilu sebagai Rekomendasi Hasil FGD Pemilu 2024.

    Ditempat yang sama, Martin Siagian selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Focus Group Discussion Pemilu 2024 menambahkan, kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi terkait hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan.

    "Saran dan masukan teman-teman penyandang disabilitas dalam FGD Pemilu 2024 Ramah Disabilitas harus menjadi perhatian khusus penyelenggara Pemilu khususnya fasilitas dan alat bantu yang layak sehingga hak politik teman"Disabilitas dapat tersampaikan dengan baik dalam pemilu 2024 tanpa Intimidasi dan diskriminasi, " pungkas nya.

    kabupaten bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Demi Kenyaman Pengunjung, Lampu Penerangan...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Skandal Proyek Keamanan Senilai Rp71,2...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah

    Tags